Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Nama Domain ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi Forum Nama Domain INDONESIA.
(2) Forum Nama Domain INDONESIA yang selanjutnya disebut Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah, pakar, dan perwakilan asosiasi/organisasi terkait.
(3) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
