Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Nama Domain terdiri atas proses pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan Nama Domain.
(2) Pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek kebijakan, operasional, administrasi, keuangan, dan teknis.
(3) Pengelolaan Nama Domain diselenggarakan dengan prinsip nondiskriminasi, transparansi, dan akuntabel.
Koreksi Anda
