Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Teks Saat Ini
Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, antara lain:
a. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengelola dan pengguna Nama Domain;
b. melindungi kepentingan umum dari penyalahgunaan dan resiko kerugian akibat pengelolaan dan penggunaan Nama Domain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dan menggunakan Nama Domain dengan harga yang terjangkau.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
