Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pengelolaan Nama Domain meliputi pengelola, pendaftaran, penggunaan, pengalihan, dan persyaratan serta tata cara penetapan pengelola Nama Domain.
Koreksi Anda
