Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet. 2. Registri Nama Domain adalah penyelenggara yang bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan Penyelenggaraan Sistem Elektronik Nama Domain. 3. Registrar Nama Domain adalah Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang menyediakan jasa pendaftaran Nama Domain. 4. Pengguna Nama Domain adalah Orang, Instansi Penyelenggara Negara, Badan Usaha, atau masyarakat yang mengajukan pendaftaran untuk penggunaan Nama Domain kepada Registrar Nama Domain. 5. Nama Domain INDONESIA adalah Nama Domain yang Registrinya berada dan terdaftar di INDONESIA. 6. Nama Domain Tingkat Tinggi Generik adalah Nama Domain tingkat tinggi yang terdiri atas tiga atau lebih karakter dalam hierarki sistem penamaan domain selain domain tingkat tinggi Negara (country code Top Level Domain). www.djpp.kemenkumham.go.id 7. Nama Domain Tingkat Tinggi INDONESIA adalah Nama Domain tingkat tinggi dalam hierarki sistem penamaan domain yang menunjukkan kode INDONESIA (.id) sesuai daftar kode negara dalam ISO 3166-1 yang dikeluarkan oleh Internet Assigned Numbers Authority (IANA). 8. Nama Domain INDONESIA Tingkat Kedua adalah turunan pertama Nama Domain Tingkat Tinggi INDONESIA. 9. Nama Domain INDONESIA Tingkat Turunan adalah Nama Domain turunan selanjutnya dari Nama Domain INDONESIA Tingkat Kedua. 10. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara INDONESIA, warga negara asing, maupun badan hukum. 11. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 12. Instansi Penyelenggara Negara adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan. 13. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh PRESIDEN. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. 15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Aplikasi Informatika.
Koreksi Anda