Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang PEMANFAATAN PEMBIAYAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI UNTUK LAYANAN PITA LEBAR
Teks Saat Ini
Pembiayaan penyediaan jaringan gelombang mikro (microwave) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b hanya digunakan untuk menjangkau kota/kabupaten di INDONESIA yang secara geografis tidak memungkinkan menggunakan Jaringan Serat Optik.
Koreksi Anda
