Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang PEMANFAATAN PEMBIAYAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI UNTUK LAYANAN PITA LEBAR
Teks Saat Ini
Kegiatan penyediaan Jaringan Serat Optik termasuk semua kegiatan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
