Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang PEMANFAATAN PEMBIAYAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI UNTUK LAYANAN PITA LEBAR
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penyediaan Jaringan Serat Optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui:
a. pembangunan Jaringan Serat Optik; dan
b. pengoperasian dan pemeliharaan Jaringan Serat Optik.
(2) Pembangunan jaringan serat optik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan oleh BPPPTI.
(3) Hasil pembangunan Jaringan Serat Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dicatat sebagai Barang Milik Negara.
(4) Pengoperasian dan pemeliharaan Jaringan Serat Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Tetap Tertutup.
(5) Kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan Jaringan Serat Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam bentuk kerjasama pemanfaatan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
