Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang PEMANFAATAN PEMBIAYAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI UNTUK LAYANAN PITA LEBAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penyediaan Jaringan Serat Optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui: a. pembangunan Jaringan Serat Optik; dan b. pengoperasian dan pemeliharaan Jaringan Serat Optik. (2) Pembangunan jaringan serat optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh BPPPTI. (3) Hasil pembangunan Jaringan Serat Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dicatat sebagai Barang Milik Negara. (4) Pengoperasian dan pemeliharaan Jaringan Serat Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Tetap Tertutup. (5) Kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan Jaringan Serat Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam bentuk kerjasama pemanfaatan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Pasal.id