Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang PEMANFAATAN PEMBIAYAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI UNTUK LAYANAN PITA LEBAR
Teks Saat Ini
Penyediaan Jaringan Serat Optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bertujuan untuk:
a. meningkatkan penetrasi dan pemerataan distribusi akses layanan internet dan akses layanan pita lebar (broadband);
b. mendorong pengembangan aplikasi konten di berbagai sektor;
c. mendorong pengembangan kemampuan masyarakat dalam menggunakan TIK sebagai sarana untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegiatan masyarakat;
d. mendorong pemerataan distribusi akses terhadap informasi oleh masyarakat;
e. mendorong pengembangan e-government sebagai sarana komunikasi antar instansi pemerintah; dan
f. mengatasi keterbatasan kapasitas jaringan gelombang mikro (microwave) dan jaringan satelit.
Koreksi Anda
