Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang PEMANFAATAN PEMBIAYAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI UNTUK LAYANAN PITA LEBAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini. (2) Menteri melimpahkan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda