Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang PEMANFAATAN PEMBIAYAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI UNTUK LAYANAN PITA LEBAR
Teks Saat Ini
(1) Menteri bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
(2) Menteri melimpahkan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
