Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang PEMANFAATAN PEMBIAYAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI UNTUK LAYANAN PITA LEBAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mitra Kerjasama berhak untuk: a. menggunakan teknologi terkini sesuai dengan kebutuhan dan tujuan pengoperasian Jaringan Serat Optik; b. mengoperasikan dan memelihara Jaringan Serat Optik; dan c. memperoleh pendapatan dari hasil pengoperasian dan pemeliharaan Jaringan Serat Optik. (2) Mitra Kerjasama berkewajiban untuk: a. melaksanakan ketentuan openaccess dan non discriminatory kepada pengguna Jaringan Serat Optik; b. memberlakukan tarif sewa jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memperoleh sertifikat dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; d. membayar kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan; e. melakukan pembukuan keuangan atas penyediaan Jaringan Serat Optik dan melaporkan secara berkala kepada BPPPTI; f. mengoperasikan dan memelihara sarana dan prasarana serta layanan penyediaan Jaringan Serat Optik berdasarkan jumlah dan tingkat kualitas layanan sebagaimana ditetapkan dalam kontrak; dan g. menjamin interoperabilitas sistem jaringan yang dibangun dengan sistem penyelenggara jaringan lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Pasal.id