Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang PEMANFAATAN PEMBIAYAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI UNTUK LAYANAN PITA LEBAR
Teks Saat Ini
(1) Mitra Kerjasama berhak untuk:
a. menggunakan teknologi terkini sesuai dengan kebutuhan dan tujuan pengoperasian Jaringan Serat Optik;
b. mengoperasikan dan memelihara Jaringan Serat Optik; dan
c. memperoleh pendapatan dari hasil pengoperasian dan pemeliharaan Jaringan Serat Optik.
(2) Mitra Kerjasama berkewajiban untuk:
a. melaksanakan ketentuan openaccess dan non discriminatory kepada pengguna Jaringan Serat Optik;
b. memberlakukan tarif sewa jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memperoleh sertifikat dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
d. membayar kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan;
e. melakukan pembukuan keuangan atas penyediaan Jaringan Serat Optik dan melaporkan secara berkala kepada BPPPTI;
f. mengoperasikan dan memelihara sarana dan prasarana serta layanan penyediaan Jaringan Serat Optik berdasarkan jumlah dan tingkat kualitas layanan sebagaimana ditetapkan dalam kontrak;
dan
g. menjamin interoperabilitas sistem jaringan yang dibangun dengan sistem penyelenggara jaringan lainnya.
Koreksi Anda
