Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang PEMANFAATAN PEMBIAYAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI UNTUK LAYANAN PITA LEBAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembangunan Jaringan Serat Optik oleh BPPTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan melalui proses: a. pelelangan umum, untuk pembangunan Jaringan Serat Optik; dan b. tender pemilihan Mitra Kerjasama, untuk pengoperasian dan pemeliharaan Jaringan Serat Optik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Pasal.id