Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang PEMANFAATAN PEMBIAYAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI UNTUK LAYANAN PITA LEBAR
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembangunan Jaringan Serat Optik oleh BPPTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan melalui proses:
a. pelelangan umum, untuk pembangunan Jaringan Serat Optik; dan
b. tender pemilihan Mitra Kerjasama, untuk pengoperasian dan pemeliharaan Jaringan Serat Optik.
Koreksi Anda
