Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang PEMANFAATAN PEMBIAYAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI UNTUK LAYANAN PITA LEBAR
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atau Penyelenggara Telekomunikasi melakukan identifikasi pekerjaan penyediaan Jaringan Serat Optik.
(2) Setiap usulan pekerjaan penyediaan Jaringan Serat Optik sekurang- kurangnya dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. studi kelayakan;
b. daftar wilayah atau lokasi penyediaan beserta rute jaringan;
c. kajian kapasitas jaringan yang disediakan;
d. service level agreement;
e. jangka waktu pelaksanaan; dan
f. anggaran yang dibutuhkan.
(3) Usulan pekerjaan penyediaan Jaringan Serat Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan:
a. rencana (roll out plan) pembangunan Jaringan Serat Optik milik penyelenggara jaringan telekomunikasi;
b. kabupaten/kota yang belum terhubung Jaringan Serat Optik; dan
c. Bentuk Konfigurasi Ring.
(4) Direktur Jenderal MENETAPKAN daftar wilayah atau lokasi penyediaan beserta jaringan dan kajian kapasitas jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c.
Koreksi Anda
