Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang PEMANFAATAN PEMBIAYAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI UNTUK LAYANAN PITA LEBAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atau Penyelenggara Telekomunikasi melakukan identifikasi pekerjaan penyediaan Jaringan Serat Optik. (2) Setiap usulan pekerjaan penyediaan Jaringan Serat Optik sekurang- kurangnya dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. studi kelayakan; b. daftar wilayah atau lokasi penyediaan beserta rute jaringan; c. kajian kapasitas jaringan yang disediakan; d. service level agreement; e. jangka waktu pelaksanaan; dan f. anggaran yang dibutuhkan. (3) Usulan pekerjaan penyediaan Jaringan Serat Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan: a. rencana (roll out plan) pembangunan Jaringan Serat Optik milik penyelenggara jaringan telekomunikasi; b. kabupaten/kota yang belum terhubung Jaringan Serat Optik; dan c. Bentuk Konfigurasi Ring. (4) Direktur Jenderal MENETAPKAN daftar wilayah atau lokasi penyediaan beserta jaringan dan kajian kapasitas jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Pasal.id