Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang PEMANFAATAN PEMBIAYAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI UNTUK LAYANAN PITA LEBAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pemanfaatan Pembiayaan TIK (ICT Fund) meliputi: a. meningkatkan pemerataan dan pengembangan infrastruktur TIK; b. mengoptimalkan penggunaan dana KPU/USO; c. sebagai alternatif pembiayaan dalam rangka percepatan pembangunan Jaringan Serat Optik ; dan d. sebagai solusi persoalan pemerataan konektivitas pita lebar (broadband) agar menjangkau seluruh kota/kabupaten di INDONESIA dengan harga terjangkau.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Pasal.id