Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang PEMANFAATAN PEMBIAYAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI UNTUK LAYANAN PITA LEBAR
Teks Saat Ini
Tujuan pemanfaatan Pembiayaan TIK (ICT Fund) meliputi:
a. meningkatkan pemerataan dan pengembangan infrastruktur TIK;
b. mengoptimalkan penggunaan dana KPU/USO;
c. sebagai alternatif pembiayaan dalam rangka percepatan pembangunan Jaringan Serat Optik ; dan
d. sebagai solusi persoalan pemerataan konektivitas pita lebar (broadband) agar menjangkau seluruh kota/kabupaten di INDONESIA dengan harga terjangkau.
Koreksi Anda
