Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang PEMANFAATAN PEMBIAYAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI UNTUK LAYANAN PITA LEBAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara; 2. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Tetap Tertutup adalah badan hukum yang berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta atau koperasi yang menyediakan dan memberikan pelayanan jaringan untuk disewakan. 3. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, pengelolaan dan penyampaian atau pemindahan informasi antar sarana/media. 4. Kewajiban Pelayanan Universal yang selanjutnya disingkat KPU adalah kewajiban yang dibebankan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi untuk memenuhi aksesibilitas bagi wilayah atau sebagian masyarakat yang belum terjangkau oleh penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi. 5. Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika yang selanjutnya disingkat BPPPTI adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika. 6. Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal yang selanjutnya disebut KPU/USO adalah kontribusi yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib dibayar oleh penyelenggara telekomunikasi dan dikelola oleh BPPPTI. 7. Jaringan Tulang Punggung (backbone) Telekomunikasi Berbasis Serat Optik yang selanjutnya disebut Jaringan Serat Optik adalah jaringan telekomunikasi utama yang berbasis serat optik, menghubungkan antar ibu kota propinsi dan/atau antar jaringan lainnya yang menghubungkan kota/kabupaten sehingga terbentuk konfigurasi ring. 8. Pembiayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat Pembiayaan TIK (ICT Fund) adalah pembiayaan yang disediakan oleh Pemerintah untuk mendorong pengembangan dan pemanfaatan infrastruktur jaringan tulang punggung pita lebar (broadband) TIK. 9. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 10. Mitra Kerjasama Pelaksana Pengoperasian dan Pemeliharaan Jaringan Serat Optik yang selanjutnya disebut Mitra Kerjasama adalah Penyelenggara Jaringan Tetap Tertutup yang ditetapkan melalui proses tender. 11. Bentuk Konfigurasi Ring adalah bentuk jaringan yang memiliki keterhubungan dua arah sehingga jika terputus satu jalur maka masih memiliki jalur alternatif lainnya. 12. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. 13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan telekomunikasi.
Koreksi Anda