Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 23-per-m-kominfo-11-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 23-per-m-kominfo-11-2011 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK (MASTERPLAN) FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL PADA PITA FREKUENSI RADIO 478-694 MHZ
Teks Saat Ini
Penggunaan frekuensi radio untuk keperluan penyiaran televisi siaran digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air) dapat menerapkan teknik SFN pada kondisi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pada wilayah layanan tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
b. pada suatu daerah di satu wilayah layanan yang tidak mendapatkan sinyal dengan kualitas baik (blank spot);
Koreksi Anda
