Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 23-per-m-kominfo-11-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 23-per-m-kominfo-11-2011 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK (MASTERPLAN) FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL PADA PITA FREKUENSI RADIO 478-694 MHZ
Teks Saat Ini
Penggunaan frekuensi radio untuk keperluan penyiaran televisi siaran digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air) di setiap wilayah layanan wajib mengikuti pemetaan kanal frekuensi radio sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Koreksi Anda
