Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 23-per-m-kominfo-11-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 23-per-m-kominfo-11-2011 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK (MASTERPLAN) FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL PADA PITA FREKUENSI RADIO 478-694 MHZ

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap penggunaan frekuensi radio untuk keperluan penyiaran televisi siaran digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b wajib memenuhi ketentuan teknis sebagai berikut: a. lebar pita frekuensi (bandwidth) yang digunakan tiap kanal adalah 8 MHz; b. rasio proteksi (protection ratio) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. kuat medan (field strength) pada lokasi titik pengujian/pengukuran di setiap wilayah layanan dibatasi maksimum 42,6 dbµV/m.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 23-per-m-kominfo-11-2011 Tahun 2011 | Pasal.id