Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 23-per-m-kominfo-11-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 23-per-m-kominfo-11-2011 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK (MASTERPLAN) FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL PADA PITA FREKUENSI RADIO 478-694 MHZ

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu. 2. Kanal Frekuensi Radio adalah bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio. 3. Penetapan pita frekuensi radio atau kanal frekuensi adalah otorisasi yang diberikan oleh suatu administrasi, dalam hal ini Menteri kepada suatu stasiun radio untuk menggunakan frekuensi radio atau kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu. 4. Pemetaan pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio adalah pencantuman kanal frekuensi tertentu hasil dai suatu perencanaan www.djpp.kemenkumham.go.id yang telah disetujui, diadopsi oleh konferensi yang kompeten, untuk digunakan oleh satu atau lebih administrasi untuk penggunaan dinas komunikasi radio terestrial atau dinas komunikasi ruang angkasa dalam satu atau lebih negara atau area geografis yang telah teridentifikasi berdasarkan persyaratan tertentu. 5. Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) adalah penyiaran dengan menggunakan teknologi digital yang dipancarkan secara terestrial dan diterima dengan perangkat penerimaan tetap. 6. Wilayah Layanan adalah wilayah penerimaan stasiun radio yang diproteksi dari gangguan/interferensi sinyal frekuensi radio lainnya. 7. Lokasi titik pengujian/pengukuran (test point) merupakan batas terluar dari suatu wilayah layanan (service area). 8. Single Frequency Network yang selanjutnya disingkat SFN adalah suatu teknik pembentukan jaringan yang terdiri dari sejumlah pemancar tersinkronisasi yang semuanya memancarkan sinyal identik menggunakan kanal frekuensi yang sama. 9. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi dan informatika. 10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. 11. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Koreksi Anda