Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGISKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN 2015-2019
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2015 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
RUDIANTARA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
