Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGISKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN 2015-2019
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi perubahan pada lingkungan sasaran strategis maka Renstra Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015--2019 dapat dilakukan perubahan dan/atau penyesuaian yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
