Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGISKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN 2015-2019
Teks Saat Ini
Pengendalian terhadap pelaksanaan Renstra Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015--2019 dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika melalui Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
