Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGISKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN 2015-2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Renstra Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015--2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai pedoman setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam: a. penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2015--2019; b. pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan, dan pengendalian pelaksanaan anggaran tahunan; c. penyusunan Laporan Kinerja; dan d. pelaksanaan evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Koreksi Anda