Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGISKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN 2015-2019
Teks Saat Ini
Renstra Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015--2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai pedoman setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam:
a. penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2015--2019;
b. pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan, dan pengendalian pelaksanaan anggaran tahunan;
c. penyusunan Laporan Kinerja; dan
d. pelaksanaan evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Koreksi Anda
