Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHZ UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI BERGERAK SELULER DAN REALOKASI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO 1.9 GHZ YANG MENERAPKAN PERSONAL COMMUNICATION SYSTEM 1900 KE PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHZ

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai realokasi pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz pada rentang 1903,125 – 1910 MHz berpasangan dengan 1983,125 – 1990 MHz yang menerapkan Personal Communication System 1900 ke Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan besaran serta mekanisme pembayaran kewajiban Biaya Hak Penggunaan untuk Izin Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ditetapkan dalam Keputusan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda