Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHZ UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI BERGERAK SELULER DAN REALOKASI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO 1.9 GHZ YANG MENERAPKAN PERSONAL COMMUNICATION SYSTEM 1900 KE PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHZ

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330 – 2360 MHz untuk keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler dikenakan kewajiban pembayaran Biaya Hak Penggunaan untuk Izin Pita Frekuensi Radio sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Biaya Hak Penggunaan untuk Izin Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari biaya izin awal (up-front fee) dan Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radio tahunan berdasarkan hasil seleksi pita frekuensi radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2360 – 2390 MHz yang telah disesuaikan. (3) Penyesuaian terhadap hasil seleksi pita frekuensi radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2360 – 2390 MHz sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan netral teknologi dan jenis Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler.
Koreksi Anda