Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHZ UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI BERGERAK SELULER DAN REALOKASI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO 1.9 GHZ YANG MENERAPKAN PERSONAL COMMUNICATION SYSTEM 1900 KE PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHZ

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330 – 2360 MHz untuk keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler di wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga atau cakupan layanannya dapat menjangkau negara lain wajib dikoordinasikan dengan Administrasi Telekomunikasi negara lain yang terkait melalui Direktur Jenderal. (2) Hasil koordinasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan Administrasi Telekomunikasi negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330 – 2360 MHz.
Koreksi Anda