Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSAL
Teks Saat Ini
(1) Pengalokasian dan pelaksanaan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal mulai Tahun 2013 dilakukan sesuai Peraturan Menteri ini.
(2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 06/PER/ M.KOMINFO/05/2010 tentang Layanan Pos Universal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
