Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan tagihan Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Pejabat Pembuat Komitmen membuat Surat Perintah Pembayaran untuk disampaikan kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar dengan melampirkan: a. Berita Acara Verifikasi; dan b. Kuitansi pembayaran. (2) Berdasarkan Surat Perintah Pembayaran yang diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar melakukan pengujian sebagai berikut: a. pemeriksaan keabsahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya; b. pemeriksaan kelengkapan dokumen tagihan pembayaran; dan c. mencocokkan tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen dengan spesimen yang diterima. (3) Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar membuat, menandatangani, dan menyampaikan Surat Perintah Membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dengan melampirkan: a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Surat Pernyataan Telah Diverifikasi dari Kuasa Pengguna Anggaran, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Kuasa Pengguna Anggaran, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda