Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSAL
Teks Saat Ini
(1) Direksi Penyelenggara Pos mengajukan tagihan pembayaran Bantuan Operasional Layanan Pos Universal kepada Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Berdasarkan tagihan Penyelenggara Pos, Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen tagihan Penyelenggaraan Layanan Pos Universal.
Koreksi Anda
