Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a digunakan untuk merencanakan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b ditandatangani oleh Tim verifikasi selaku verifikator dan Penyelenggara Pos selaku pihak yang diverifikasi. (3) Monitoring dan Verifikasi dilakukan dengan berpedoman pada Prosedur Operasional Tetap (Standard Operating Procedure) Monitoring dan Verifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Pelaksanaan Layanan Pos Universal yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan Direksi Penyelenggara Pos selaku pihak yang diverifikasi sesuai dengan formulir f sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Berita Acara Verifikasi Pelaksanaan Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan salah satu persyaratan pencairan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal di triwulan I sampai dengan triwulan IV. (6) Pengajuan pencairan triwulan IV mengikuti langkah-langkah akhir tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Pasal.id