Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSAL
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib melakukan:
a. Monitoring atas pelaksanaan Layanan Pos Universal; dan
b. Verifikasi atas pelaksanaan Layanan Pos Universal;
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Monitoring dan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sampling.
(3) Pelaksanaan Monitoring dan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.
(4) Biaya pelaksanaan Monitoring dan Verifikasi dibebankan kepada anggaran Direktorat Jenderal.
(5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Verifikasi Lapangan; dan
b. Verifikasi Dokumen.
Koreksi Anda
