Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Layanan Pos Universal, Penyelenggara Pos bertanggung jawab secara formal dan material atas:
a. perhitungan tarif rata-rata dan koefisien Transfer Pricing; dan
b. pelaksanaan dan penggunaan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
