Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSAL
Teks Saat Ini
Penyelenggara Pos dalam melaksanakan Perjanjian Kerja Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib:
a. mematuhi ketentuan dalam perjanjian kerja;
b. membuat laporan pendapatan dan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
c. membuat laporan pelaksanaan Penyelenggaraan Layanan Pos Universal yang dilampiri dengan rekapitulasi uraian penggunaan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal kepada Menteri dan/atau Badan/Instansi Pengawas Keuangan Negara;
d. memungut dan menyetorkan seluruh kewajiban pajak yang timbul atas penggunaan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal; dan
e. menyimpan dokumen-dokumen terkait.
Koreksi Anda
