Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Layanan Pos Universal diatur dalam Perjanjian Kerja Layanan Pos Universal antara Direktorat Jenderal dan Penyelenggara Pos yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal dan Direktur Utama Penyelenggara Pos atau Direksi yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya: a. jumlah KPC LPU; b. besaran Bantuan Operasional Layanan Pos Universal; c. koefisien Transfer Pricing per area layanan; d. cara pembayaran Bantuan Operasional Layanan Pos Universal; e. hak dan kewajiban; f. tolok ukur; g. jangka waktu pelaksanaan; h. sanksi; dan i. penyelesaian perselisihan.
Koreksi Anda