Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSAL
Teks Saat Ini
ayat
(2) disampaikan oleh Menteri kepada Menteri Keuangan sebagai usulan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal untuk tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
