Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal membentuk Tim untuk melakukan evaluasi atas usulan kebutuhan besaran Bantuan Operasional Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3). (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda