Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSAL
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal membentuk Tim untuk melakukan evaluasi atas usulan kebutuhan besaran Bantuan Operasional Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda
