Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSAL
Teks Saat Ini
(1) Aspek keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi penyajian komponen pendapatan dan biaya pada setiap KPC LPU, yaitu:
a. komponen pendapatan terdiri atas pendapatan dari Layanan Pos Universal dan Layanan Pos Komersial dengan menggunakan metoda Transfer Pricing; dan
b. komponen biaya meliputi:
1. Biaya Pegawai Tetap:
No.
Jenis Biaya a) gaji pokok b) tunjangan konjungtur c) tunjangan jabatan dan grade www.djpp.kemenkumham.go.id
d) tunjangan pajak penghasilan e) tunjangan kesehatan f) uang perumahan g) uang cuti tahunan h) sumbangan pendidikan i) tunjangan penghasilan lainnya j) tunjangan kinerja k) uang representasi l) gaji ke-13 m) upah Tenaga Kontrak Karya /TKK:
a. upah TKK
b. upah TKK ke-13
2. Biaya Operasi:
No.
Jenis Biaya a) bahan bakar minyak dan pelumas b) pengadaan prangko c) pencetakan model-model, formulir, register, dan barcode d) tinta cap, tali jalin, timah plombir, seal kantor pos, keranjang, peralatan pengantar pos, dan cap tanggal e) sewa gedung f) sewa guna sepeda motor g) sewa peralatan h) angkutan pos i) angkutan pos setempat j) honor agen pos www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Biaya Pemeliharaan:
4. Biaya Administrasi dan Umum:
No.
Jenis Biaya a) alat tulis kantor b) langganan daya dan jasa
5. Biaya Penyusutan:
No.
Jenis Biaya a) penyusutan gedung b) penyusutan inventaris
(2) Setiap KPC LPU wajib membuat laporan realisasi komponen pendapatan dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Laporan realisasi komponen pendapatan dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat setiap triwulan dan harus sudah dilaporkan pada bulan berikutnya.
(4) Penyelenggara Pos wajib bertanggung jawab atas kebenaran laporan realisasi komponen pendapatan dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi Penyelenggara Pos yang diberi kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(5) Penyelenggara Pos MENETAPKAN tarif rata-rata dan koefisien Transfer Pricing yang digunakan dalam menghitung pendapatan dan biaya sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
No.
Jenis Biaya a) pemeliharaan rutin dan perbaikan ringan gedung b) pemeliharaan inventaris kantor www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
