Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSAL
Teks Saat Ini
Aspek sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi penyediaan:
a. sarana, berupa kendaraan minimal kendaraan bermotor roda dua;
b. prasarana, berupa bangunan kantor pos yang terawat dan dilengkapi dengan:
1. ruangan dan kursi tunggu, loket, papan nama kantor, papan pengumuman pelayanan, meja dan lemari sortir (menyatu atau terpisah), meja tulis pelanggan, dan alat pemadam api;
2. cap tanggal, timbangan surat, dan timbangan paket;
3. perangkat komputer atau mesin ketik, dan mesin hitung atau kalkulator;
4. tempat penyimpanan Benda Pos dan surat berharga lainnya dapat berupa lemari besi, brankas, ruang khasanah; dan
5. alat komunikasi yang terhubung secara online sepanjang telah terjangkau jaringan telekomunikasi.
Koreksi Anda
