Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSAL
Teks Saat Ini
Aspek operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. penyediaan penjualan Benda Pos yang cukup;
b. pelayanan 6 (enam) hari kerja dalam seminggu atau 39,5 (tiga puluh sembilan koma lima) jam per minggu;
c. penerimaan, pemprosesan, pengiriman, dan pengantaran:
1. surat, kartu pos, barang cetakan, dan bungkusan kecil sampai dengan 2 (dua) kilogram;
2. sekogram sampai dengan 7 (tujuh) kilogram;
3. barang cetakan yang dikirim dalam kantong khusus yang ditujukan untuk penerima dengan alamat yang sama dengan berat sampai dengan 30 (tiga puluh) kilogram (M-bag); dan
4. paket pos dengan berat sampai dengan 20 (dua puluh) kilogram;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pengiriman ke kantor penghubung/pemeriksa 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) kali seminggu;
e. kerjasama dengan perangkat Pemerintah Daerah setempat secara tertulis untuk penyampaian kiriman di luar batas antar; dan
f. penyampaian kiriman sesuai dengan standar pelayanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
