Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aspek operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: a. penyediaan penjualan Benda Pos yang cukup; b. pelayanan 6 (enam) hari kerja dalam seminggu atau 39,5 (tiga puluh sembilan koma lima) jam per minggu; c. penerimaan, pemprosesan, pengiriman, dan pengantaran: 1. surat, kartu pos, barang cetakan, dan bungkusan kecil sampai dengan 2 (dua) kilogram; 2. sekogram sampai dengan 7 (tujuh) kilogram; 3. barang cetakan yang dikirim dalam kantong khusus yang ditujukan untuk penerima dengan alamat yang sama dengan berat sampai dengan 30 (tiga puluh) kilogram (M-bag); dan 4. paket pos dengan berat sampai dengan 20 (dua puluh) kilogram; www.djpp.kemenkumham.go.id d. pengiriman ke kantor penghubung/pemeriksa 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) kali seminggu; e. kerjasama dengan perangkat Pemerintah Daerah setempat secara tertulis untuk penyampaian kiriman di luar batas antar; dan f. penyampaian kiriman sesuai dengan standar pelayanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda