Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Pos dalam melaksanakan Layanan Pos Universal wajib memenuhi tolok ukur yang meliputi: a. aspek operasional; b. aspek sarana dan prasarana; dan c. aspek keuangan.
Koreksi Anda