Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSAL
Teks Saat Ini
Penyelenggara Pos dalam melaksanakan Layanan Pos Universal wajib memenuhi tolok ukur yang meliputi:
a. aspek operasional;
b. aspek sarana dan prasarana; dan
c. aspek keuangan.
Koreksi Anda
