Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSAL
Teks Saat Ini
(1) KPC LPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:
a. dioperasikan maksimum oleh 2 (dua) orang pegawai;
b. pendapatan KPC tidak layak secara usaha; dan
c. berada di luar Ibukota provinsi dan Ibukota kabupaten/kota.
(2) KPC tidak layak secara usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, metode perhitungannya berdasarkan standar biaya Penyelenggaraan Layanan Pos Universal sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
