Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN KPC LPU setiap tahun anggaran dengan memperhatikan usulan dari Penyelenggara Pos.
Koreksi Anda