Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSAL
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN KPC LPU setiap tahun anggaran dengan memperhatikan usulan dari Penyelenggara Pos.
Koreksi Anda
