Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah menjamin terselenggaranya Layanan Pos Universal di seluruh wilayah Negara Kesatuan
yang memungkinkan masyarakat dapat mengirim dan/atau menerima:
a. surat, kartu pos, barang cetakan, dan bungkusan kecil sampai dengan 2 (dua) kilogram;
b. sekogram sampai dengan 7 (tujuh) kilogram;
c. barang cetakan yang dikirim dalam kantong khusus yang ditujukan untuk penerima dengan alamat yang sama dengan berat sampai dengan 30 (tiga puluh) kilogram (M-bag); dan
d. paket pos dengan berat sampai dengan 20 (dua puluh) kilogram.
(2) Dalam menjamin Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah:
a. menugaskan Penyelenggara Pos untuk melaksanakan Layanan Pos Universal; dan
b. menyediakan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal untuk setiap KPC LPU.
(3) Bantuan Operasional Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan metode pelaporan realisasi pendapatan dan biaya Penyelenggaraan Layanan Pos Universal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bantuan Operasional Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan mempertimbangkan ketersediaan dana pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang dialokasikan setiap tahun anggaran.
(5) Dalam hal terdapat selisih kurang antara jumlah Bantuan Operasional Layanan Pos Universal yang telah dibayarkan kepada Penyelenggara Pos dengan hasil audit pada satu tahun anggaran, kekurangan pembayaran tidak dapat ditagihkan kepada Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
