Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Layanan Pos Universal adalah layanan pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh Pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia. 2. Bantuan Operasional Layanan Pos Universal adalah dana yang disediakan oleh Pemerintah untuk menjamin terlaksananya Layanan Pos Universal. 3. Layanan Pos Komersial adalah layanan yang besaran tarif dan standar layanannya tidak ditetapkan oleh Pemerintah. 4. Transfer Pricing adalah suatu metode dan mekanisme perhitungan terhadap aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh unit-unit perusahaan dalam melaksanakan pelayanan jasa pos. 5. Penyelenggara Pos adalah PT. Pos INDONESIA (Persero). 6. Kantor Pos Cabang yang selanjutnya disingkat KPC adalah Kantor Pos yang menjadi cabang dari suatu Kantor Pos Pemeriksa. 7. Kantor Pos Cabang Layanan Pos Universal yang selanjutnya disingkat KPC LPU adalah Kantor Pos Cabang yang memenuhi kriteria tertentu dalam melaksanakan Layanan Pos Universal. 8. Benda Pos adalah semua jenis prangko, semua jenis formulir, kartu dan sampul yang dijual kepada umum. 9. Monitoring adalah kegiatan pengumpulan data aspek sarana, prasarana, sumber daya manusia, dan aspek pendapatan dan biaya dalam rangka perencanaan Layanan Pos Universal. 10. Verifikasi adalah kegiatan pencocokan data aspek operasional, sarana dan prasarana, dan aspek keuangan pada KPC LPU yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pos yang terdiri atas Verifikasi Lapangan dan Verifikasi Dokumen. 11. Verifikasi Lapangan adalah kegiatan pencocokan data aspek operasional, sarana dan prasarana, dan aspek keuangan penyelenggaraan Layanan Pos Universal yang dilakukan secara sampling di KPC LPU. 12. Verifikasi Dokumen adalah kegiatan pencocokan data administratif realisasi komponen pendapatan dan biaya KPC LPU dengan komponen pendapatan dan biaya yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id 13. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pos. 14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika. 15. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
Koreksi Anda