Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN PITA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO ULTRA HIGH FREQUENCY PADA ZONA LAYANAN IV, ZONA LAYANAN V, ZONA LAYANAN VI, ZONA LAYANAN VII DAN ZONA LAYANAN XV UNTUK KEPERLUAN TRANSISI TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL
Teks Saat Ini
(1) Kanal untuk keperluan transisi televisi siaran digital terestrial pada pita spektrum frekuensi radio Ultra High Frequency (UHF) digunakan pada zona layanan sebagai berikut:
a. zona layanan IV (DKI Jakarta dan Banten);
b. zona layanan V (Jawa Barat);
c. zona layanan VI (Jawa Tengah dan Jogjakarta);
d zona layanan VII (Jawa Timur); dan
e. zona layanan XV (Kepulauan Riau)
(2) Kanal transisi televisi siaran digital teresterial pada zona layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
