Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN PITA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO ULTRA HIGH FREQUENCY PADA ZONA LAYANAN IV, ZONA LAYANAN V, ZONA LAYANAN VI, ZONA LAYANAN VII DAN ZONA LAYANAN XV UNTUK KEPERLUAN TRANSISI TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL
Teks Saat Ini
(1) Kanal transisi televisi siaran digital teresterial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan kanal frekuensi peralihan yang digunakan untuk pengoperasian/pemancaran bersama antara televisi siaran digital dan televisi siaran analog pada kanal frekuensi yang berbeda (simulcast).
(2) Kanal transisi televisi siaran digital teresterial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara sampai kanal untuk keperluan televisi siaran digital teresterial yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tersedia dan dapat digunakan.
Koreksi Anda
