Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 22-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 22-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DI KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) bersifat dinamis dan dapat dikaji ulang, diperbaiki, dan disempurnakan sesuai dengan perubahan kebutuhan nasional dan perkembangan kapasitas daerah secara merata.
(2) SPM bidang komunikasi dan informatika yang belum tercakup dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
