Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 22-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 22-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DI KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan yang berkaitan dengan kegiatan penyusunan, penetapan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan teknis, dan pengembangan kapasitas untuk mendukung penyelenggaraan SPM bidang komunikasi dan informatika yang merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dibebankan kepada APBN Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2) Pendanaan yang berkaitan dengan penerapan, pencapaian kinerja/target, pelaporan, dan pengembangan kapasitas yang merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dibebankan kepada APBD.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 22-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Pasal.id