Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 22-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 22-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DI KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Hasil monitoring dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM bidang komunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipergunakan sebagai bahan pembinaan dalam:
a. penerapan SPM bidang komunikasi dan informatika;
b. pengembangan kapasitas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
c. pemberian penghargaan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang berprestasi sangat baik; dan
d. pemberian sanksi bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang tidak berhasil menerapkan SPM bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan kondisi khusus daerah dan batas waktu yang ditetapkan.
Koreksi Anda
