Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 22-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 22-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DI KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil monitoring dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM bidang komunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipergunakan sebagai bahan pembinaan dalam: a. penerapan SPM bidang komunikasi dan informatika; b. pengembangan kapasitas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; c. pemberian penghargaan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang berprestasi sangat baik; dan d. pemberian sanksi bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang tidak berhasil menerapkan SPM bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan kondisi khusus daerah dan batas waktu yang ditetapkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 22-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Pasal.id