Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 22-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 22-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DI KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan bidang komunikasi dan informatika sesuai SPM bidang komunikasi dan informatika yang dilaksanakan oleh Bupati/Walikota. (2) Menteri dapat mendelegasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah di daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 22-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Pasal.id